Makassar – Polrestabes Makassar bersama Polsek jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Dalam sepekan terakhir, berbagai kasus kriminal berhasil diungkap dan puluhan barang bukti diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Sabtu (26/4/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani. Ia didampingi oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, SH, SIK, MM, Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, SIK, MH, Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos, MM, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.
Salah satu kasus yang menonjol adalah pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Tamalate pada 24 April 2025. Korban ditemukan bersimbah darah setelah terlibat pertengkaran keluarga yang berujung maut.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AL, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban diamankan polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain kasus pembunuhan, Polrestabes Makassar juga mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan busur panah.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga berhasil diungkap di wilayah Tallo, dengan tiga tersangka diamankan beserta barang bukti dua unit televisi.
Sementara di wilayah Polsek Makassar, enam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diungkap, dengan lima tersangka dan barang bukti empat unit sepeda motor.
Tak hanya itu, kasus penganiayaan berat juga terjadi di wilayah Polsek Manggala. Seorang korban mengalami luka senjata tajam diperut hingga usus terburai. Polisi telah mengamankan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus Kriminalitas menggunakan panah busur juga menjadi perhatian. Enam laporan polisi terkait kasus panah busur diterima dari wilayah Polsek Makassar, Biringkanaya, Manggala, dan Rappocini. Dari enam kasus itu, enam tersangka telah diamankan beserta barang bukti 13 busur panah dan dua ketapel.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Makassar mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung memviralkan kejadian kriminal di media sosial.
“Jika kejadian langsung diviralkan, ada kemungkinan pelaku akan kabur sebelum berhasil diamankan. Karena itu, sebaiknya segera laporkan ke pihak berwajib,” imbau Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes Makassar juga menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus kriminal membutuhkan dukungan dan kerja sama aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kepolisian tidak bisa bekerja dengan sendirinya akan tetapi butuh peran serta terhadap masyarakat,” ujarnya.