Polrestabes Makassar Ungkap Narkoba Senilai Rp2 Miliar, Selamatkan 7.500 Jiwa

 

Makassar – Polrestabes Makassar kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Pada konferensi pers yang digelar di lobi Polrestabes Makassar, Senin (30/12/2024), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram.

Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2024 TKP di wilayah Hertasning, Kota Makassar. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan MR warga kota makassar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kedua tersangka ini memiliki keterkaitan dengan kasus pengungkapan sebelumnya, yakni pengedaran narkoba dengan barang bukti seberat 32 kilogram yang melibatkan tersangka berinisial W. Pengendali jaringan, W, yang menjadi dalang dari kedua kasus tersebut, saat ini masih berstatus sebagai buronan DPO. Selain W, seorang pelaku lain berinisial Z juga turut menjadi DPO dalam kasus ini.

“Barang bukti 1,5 kilogram sabu ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp2 miliar. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah penjara minimal 10 tahun.

Kapolrestabes Makassar mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Lebih baru Lebih lama