Makassar – Sidang pra peradilan perkara nomor 14/Pid.Pra/2024-PN Makassar berlangsung di Ruang Omar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar. Sidang ini berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar terhadap A. Baso Matutu sebagai pemohon, Rabu (03/07/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Edhi, SH, M.Hum, dengan dibantu panitera Gita Kumalasari, SH. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan atas gugatan pra peradilan yang diajukan oleh A. Baso Matutu. Ini merupakan kali ketiga Baso Matutu mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka dirinya.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Edhi, SH, M.Hum, seluruh gugatan yang diajukan oleh A. Baso Matutu ditolak. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keputusan ini mengukuhkan posisi hukum Satuan Reskrim Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, A. Baso Matutu kembali mengalami kekalahan dalam upaya hukumnya untuk menggugurkan status tersangka yang dikenakan padanya. Kekalahan ini menandai kali ketiga Baso Matutu gagal dalam pra peradilan.
Tim Sikum Polrestabes Makassar yang menangani perkara ini berhasil membuktikan bahwa langkah-langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan prosedur hukum. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan telah dilaksanakan dengan benar dan sah menurut hukum.