Luwu - Satresnarkoba Polres Luwu amankan Pria berinsial ‘RS’ (39 Thn), di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Jumat (15/3/24).
RS diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedar Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengamankan RS di Kediamannya di Lingkungan Pelita, Padang Sappa, pada Jumat Malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa dikediaman RS sering kali terjadi transaksi Jual Beli Shabu, sehingga dengan cepat Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dan benar saja, pada saat di lakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik, tengah berada didalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan shabu siap edar diatas meja makan.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan RS tengah membungkus Shabu dengan barang bukti yakni 7 Sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet ukuran sedanf yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan Sachet Shabu siap edar, 1 Buah pembungkus rokok tempat Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone, Buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai hasil penjuaan Shabu sebesar Rp. 4.000.000.-,.
Lanjut Iptu Abdianto menjelaskan bahwa, RS pada saat diamankan mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut.” Ujar Abdi.
“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun.” Tutup Kasat Narkoba Iptu Abdi.